Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, apakah sujud syukur dicontohkan oleh
nabi, adakah dalilnya, dan kalau ada bagaimana caranya...! Terima Kasih atas
penjelasannya.
Amin
Jawaban: |
Alhamdulilahi Rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'alaa
Sayyidina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihihi ajma'in, wa
ba'du.
Para ulama berbeda pendapat tentang masyru'iayh sujud syukur ini
menjadi dua. Sebagian mengatakan bahwa sujud sukur ada dasarnya dan sebagian
lagi mengatakan tidak disyariatkan.
Mereka yang mengatakan bahwa sujud
syukur itu ada landasan syariatnya antara lain Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad,
Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Munzdir, Abu Yusuf dan Muhammad. Sedangkan yang
mengatakan tidak ada landasan syar'inya adalah Imam Abu Hanifah dan riwayat yang
masyhur dari Imam Malik dan An-Nakha'i. Bahkan ada riwayat dari Malik yang
menyebutkan bahwa sujud syukur itu makruh dan karahatut tahrim. Sedangkan
menurut Al-Hanafiyah hukumnya karahatut-tanzih.
Dalil-dalil yang
mengantarkan kita kepada pendapat pertama adalah hadits-hadits dan atsar berikut
ini:
Dari Abu Bakrah r.a. berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW
apabila mendapatkan suatu kebahagiaan beliau akan segera bersujud sambil
mengucapkan syukur kepada Allah." (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Dari
Abdurrahman bin Auf r.a. bahwa malaikat Jibril as berkata kepada Nabi SAW,
"Siapa yang bershalawat kepadamu, Aku bershalawat kepadanya. Siapa yang memberi
salam kepadamu, Aku memberi salam kepadanya." Lalu Rasulullah SAW bersujud
syukur kepada Allah. (HR Ahmad di dalam Musnadnya)
Sujud syukur juga
dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. ketika mendengar kabar gembira
kemenangan kaum muslimin di perang Yamamah dan terbunuhnya Musailimah Al-Kazzab.
Sujud syukur juga dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib tatkala mendengar kematian
Dza Ats-Tsadiyah di antara korban-korban dari pihak Khawarij. Dan masih banyak
lagi riwayat yang menyebutkan bahwa para shahabat melakukan sujud syukur (lihat
Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah).
Para ulama mensyaratkan untuk pelaksanaan sujud
syukur ini sebagaimana syarat untuk sholat, yaitu hendaklah orang yang akan
melaksanankannya itu berada dalam keadaan suci atau tidak sedang berhadats. Jadi
dia harus berwudhu terlebih dahulu. Juga harus menghadap ke arah kiblat. Selain
itu juga harus menutup aurat serta menjauhi yang najis. Ini adalah aturan sujud
syukur yang dikemukakan oleh para ulama dari kalangan As-Syafi'iyyah dan
Al-Hanabilah.
Demikian juga diterangkan di dalam kitab Al-Majmu'u lin
Nawai 4/78 dan Kasyful Qannaa' 1/450 bahwa hendaklah orang yang akan
melakukannya menghadap qiblat, kemudian bertakbir, lalu ia bersujud satu kali
sambil mengucapkan tasbih dan tahmid ketika sujud. Selesai itu ia takbir kembali
dan mengangkat kepalanya.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa sujud
syukur itu tidak mensyaratkan wudhu' sebelumnya. Sebab menurut Al-Hattabi bahwa
inti dari sujud syukur itu adalah luapan kebahagiannya pada saat mendapatkan
kebaikan. Kalau harus diakhirkan untuk wudhu' dulu, sudah kehilangan makna. Di
antara yang tidak mensyaratkan berwudhu' untuk sujud syukur adalah imam Ibnu
Taymiyah.
Wallahu A'lam Bish-shawab
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
0 comments:
Post a Comment